Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan. Berikut ini Informasi tentang Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020.
Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini.
Sebagai Pedoman dan Acuan pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019/2020. Dimana Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia.
Dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat Kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Menyusun Petunjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan ;
2. Menetapkan Zonasi paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB ;
3.Memerintahkan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil setempat dalam melakukan penetapan zonasi;
4. Memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan ;
5. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan Berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petunjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah ;
6. Memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di Wilayah Kerja Saudara tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) Sekolah Dasar ; dan
7. Memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di Wilayah Kerja Saudara tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/